• Pengertian dan Penjelasan Wilayah Rawan Bencana

    Bencana Gunung Meletus
    Sumber foto: Foto oleh Clive Kim dari Pexels

             Wilayah rawan bencana (hazard region) adalah suatu kawasan dipermukaan bumi yang rawan bencana alam akibat prose alam maupun non-alami. Kerawanan bencana (hazard vulnerability) adalah tingkat kemungkinan suatu objek bencana untuk mengalami gangguan akibat  bencana alam.

    Menurut pada UU Penataan Ruang: Kawasan rawan bencana termasuk dalam kawasan   lindung. Sesuai dengan definisinya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sehingga pada kawasan rawan bencana dilakukan pembatasan kegiatan atau tidak boleh dilakukan kegiatan budidaya.


    Menurut pada UU Penanggulangan Bencana : Pengertian kawasan rawan bencana diambil dari definisi “rawan bencana” pada UU tersebut yakni wilayah yang untuk jangka waktu tertentu tidak mampu mengurangi dampak buruk dari suatu bahaya (geologis, hidrologis, biologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi). Definisi ini sangat luas sehingga dapat disimpulkan bahwa kawasan rawan bencana adalah wilayah yang rentan terhadap perubahan yang merusak.

    Kawasan rawan bencana mempunyai kedudukan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan lindung yang memerlukan peraturan dan penanganan khusus seperti mitigasi maupun pembatasan-pembatasan, agar tidak terjadi perubahan fungsi yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.

    Secara keseluruhan Indonesia terletak pada kawasan “ring of fire” yakni wilayah pertemuan lempeng bumi dan gunung api, yang rawan terjadinya bencana gempa bumi dan gunung meletus. Wilayah Indonesia juga tepat berada di khatulistiwa yang mempunyai curah hujan tinggi, yang rawan longsor dan banjir. Selain itu beberapa wilayah Indonesia masih rentan terhadap konflik sosial karena primordialisme dan perbedaan ideologi.

    Pada banyak kota di Indonesia laju urbanisasi sangat besar yang menyebabkan perkembangan kawasan pemukiman tidak terkendali. Tata ruang banyak yang dilanggar, sehingga penanganan masalah-masalah perkotaan menjadi sangat sulit seperti kondisi pemukiman, drainase, transportasi, sampah, sanitasi, air bersih maupun ruang terbuka hijau. Kondisi perkotaan yang semula baik, bisa cepat berubah jadi buruk apabila pemerintah kota tidak mampu mengatasi masalah pertumbuhan penduduk kota yang sangat cepat ini. Salah satu contoh adalah kota Batam yang semula mempunyai Tata Ruang yang cukup baik, tetapi munculnya pemukiman liar yang telah merambah kawasan lindung, menjadikan wilayah di bawahnya menjadi rawan bencana.

    Pada wilayah perdesaan terjadi konversi lahan subur yang sesuai untuk pertanian menjadi kawasan pemukiman atau kawasan industri, terutama yang terletak di sekitar kota. Perambahan hutan lindung serta konversi lahan-lahan marginal oleh petani menyebabkan banyak kawasan menjadi rawan bencana, terutama banjir dan tanah longsor. Tidak adanya rencana tata ruang rinci di wilayah perdesaan serta peringatan-peringatan oleh Pemerintah Daerah atas pemukiman yang dibangun penduduk pada daerah-daerah rawan bencana, menyebabkan banyaknya korban apabila terjadi bencana.

    Semua daerah mempunyai kawasan rawan bencana, baik yang disebabkan oleh kondisi alami atau geografis maupun oleh perubahan-perubahan yang dilakukan akibat urbanisasi dan perambahan-perambahan kawasan lindung. Perubahan iklim global saat ini juga ditengarai sebagai penyebab bencana karena akan terjadi lebih banyak badai, angin puting beliung, dan kekeringan sehingga menambah kawasan yang rentan terhadap bencana.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar