![]() |
| Bencana Gunung Meletus Sumber foto: Foto oleh Clive Kim dari Pexels |
Wilayah rawan bencana (hazard region) adalah suatu kawasan dipermukaan bumi yang rawan bencana alam akibat prose alam maupun non-alami. Kerawanan bencana (hazard vulnerability) adalah tingkat kemungkinan suatu objek bencana untuk mengalami gangguan akibat bencana alam.
Menurut
pada UU Penataan Ruang: Kawasan rawan bencana termasuk dalam kawasan lindung. Sesuai dengan definisinya adalah
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sehingga pada
kawasan rawan bencana dilakukan pembatasan kegiatan atau tidak boleh dilakukan
kegiatan budidaya.
Menurut pada UU Penanggulangan
Bencana : Pengertian kawasan rawan bencana diambil dari definisi “rawan
bencana” pada UU tersebut yakni wilayah yang untuk jangka waktu tertentu tidak
mampu mengurangi dampak buruk dari suatu bahaya (geologis, hidrologis,
biologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan
teknologi). Definisi ini sangat luas sehingga dapat disimpulkan bahwa kawasan
rawan bencana adalah wilayah yang rentan terhadap perubahan yang merusak.
Kawasan rawan bencana mempunyai kedudukan dalam rencana tata
ruang sebagai kawasan lindung yang memerlukan peraturan dan penanganan khusus
seperti mitigasi maupun pembatasan-pembatasan, agar tidak terjadi perubahan
fungsi yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.
Secara keseluruhan Indonesia terletak pada kawasan “ring of
fire” yakni wilayah pertemuan lempeng bumi dan gunung api, yang rawan
terjadinya bencana gempa bumi dan gunung meletus. Wilayah Indonesia juga tepat
berada di khatulistiwa yang mempunyai curah hujan tinggi, yang rawan longsor
dan banjir. Selain itu beberapa wilayah Indonesia masih rentan terhadap konflik
sosial karena primordialisme dan perbedaan ideologi.
Pada banyak kota di Indonesia laju urbanisasi sangat besar
yang menyebabkan perkembangan kawasan pemukiman tidak terkendali. Tata ruang
banyak yang dilanggar, sehingga penanganan masalah-masalah perkotaan menjadi
sangat sulit seperti kondisi pemukiman, drainase, transportasi, sampah, sanitasi,
air bersih maupun ruang terbuka hijau. Kondisi perkotaan yang semula baik, bisa
cepat berubah jadi buruk apabila pemerintah kota tidak mampu mengatasi masalah
pertumbuhan penduduk kota yang sangat cepat ini. Salah satu contoh adalah kota
Batam yang semula mempunyai Tata Ruang yang cukup baik, tetapi munculnya
pemukiman liar yang telah merambah kawasan lindung, menjadikan wilayah di
bawahnya menjadi rawan bencana.
Pada wilayah perdesaan terjadi konversi lahan subur yang
sesuai untuk pertanian menjadi kawasan pemukiman atau kawasan industri,
terutama yang terletak di sekitar kota. Perambahan hutan lindung serta konversi
lahan-lahan marginal oleh petani menyebabkan banyak kawasan menjadi rawan
bencana, terutama banjir dan tanah longsor. Tidak adanya rencana tata ruang
rinci di wilayah perdesaan serta peringatan-peringatan oleh Pemerintah Daerah
atas pemukiman yang dibangun penduduk pada daerah-daerah rawan bencana,
menyebabkan banyaknya korban apabila terjadi bencana.
Semua daerah mempunyai kawasan rawan bencana, baik yang
disebabkan oleh kondisi alami atau geografis maupun oleh perubahan-perubahan
yang dilakukan akibat urbanisasi dan perambahan-perambahan kawasan lindung.
Perubahan iklim global saat ini juga ditengarai sebagai penyebab bencana karena
akan terjadi lebih banyak badai, angin puting beliung, dan kekeringan sehingga
menambah kawasan yang rentan terhadap bencana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar